08 Mar 2022 | Berita Korporasi
PT Adhi Persada Beton meraih penghargaan Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) kategori Gold Bintang Empat yang berikan oleh World Safety Organizazion (WSO) Indonesia, pada ajang penghargaan WSO Indonesia Safety Culture Award (WISCA) tahun 2022. Penghargaan ini diterima oleh Direktur Operasi PT Adhi Persada Beton Siswanto.
Siswanto menjelaskan apresiasi yang didapat dari WSO Indonesia ini merupakan hasil kerja keras dan kedisiplinan seluruh insan Adhi Beton dalam menerapkan budaya K3 dalam bekerja.
“Penghargaan ini sebagai bukti kerja keras seluruh insan Adhi Beton untuk kedisiplinan dalam menerapkan budaya K3 serta menjadi tantangan bagi kami untuk meningkatkan implementasi budaya safety untuk menjadi lebih baik”, ujar Siswanto dalam sambutan WISCA 2022, Selasa (22/2/2022)
WISCA 2022 merupakan program yang diinisiasi oleh WSO Indonesia untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan yang disiplin menerapkan K3. Program ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa (22/2) lalu.
Adapun salah satu aktifitas yang menjadi komitmen dalam menerapkan budaya keselamatan kerja yakni dengan adanya kegiatan Revolusi Quality dan Safety yang diadakan di pertengahan 2021 dan diikuti oleh seluruh insan Adhi Beton. Pada kegiatan ini disetujui komitmen bersama untuk menghasilkan produk dengan kualitas terbaik serta menjunjung tinggi keselamatan dalam bekerja dan menggaungkan slogan “Safety is Our Spirit”.
Untuk memberikan rasa aman dalam bekerja, seluruh insan Adhi Beton di area Pabrik maupun Proyek wajib mengenakan alat pelindung diri dengan lengkap, seperti Helm, Safety Boots, dan Safety Gloves. Inspeksi seluruh peralatan yang digunakan juga dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan yang mengakibatkan kecelakaan. Karyawan juga wajib mengisi kartu Behavior Based Safety (BBS) yang bertujuan untuk mengetahui kepekaan terhadap kondisi dan keamanan sebagai upaya preventif terjadinya kecelakaan dalam bekerja.
Pada masa pandemi coronavirus disease-19 (COVID-19) menjadi momentum untuk menerapkan K3.